Tercatat sebanyak 23.470 tenaga kerja terdampak PHK. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) mencapai 23.470 tenaga kerja pada periode Januari hingga Mei 2026.
Mengutip data Satu Data Kemnaker, Jumat (5/6/2026), tercatat sebanyak 23.470 tenaga kerja terdampak PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Tenaga kerja terdampak PHK pada periode ini paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 21,49 persen dari total tenaga kerja yang dilaporkan.
Berikut 5 provinsi dengan jumlah PHK terbesar di Indonesia:
1. Jawa Barat – 5.044 tenaga kerja
2. Banten – 2.596 tenaga kerja
3. Jawa Timur – 2.332 tenaga kerja
4. Kalimantan Selatan – 1.841 tenaga kerja
5. Kalimantan Timur – 1.831 tenaga kerja
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengungkapkan bahwa dalam tiga bulan ke depan akan terjadi PHK terhadap sekitar 9.000 pekerja di sedikitnya 10 perusahaan. Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono, menegaskan bahwa saat ini ratusan karyawan telah terdampak.


