Sofifi

BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Maluku Utara tahun anggaran 2025. Laporan keuangan daerah Maluku Utara dinilai telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Status WTP ini diraih Maluku Utara setelah tiga tahun sebelumnya hanya meraih Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Kemajuan ini lantas disambut baik oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Laos.

“LHP dari BPK RI ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi,” ujar Sherly dalam keterangannya.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sherly menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih ke depannya. Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

“Hari ini kita tidak mencari siapa yang salah/benar, namun menjadi momentum bersama untuk berbenah dan memastikan setiap rupiah APBD dapat benar-benar dirasakan masyarakat Maluku Utara,” jelasnya.

Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Bernardus Dwita Pradana mengapresiasi kinerja Pemprov Maluku Utara dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan daerah. Menurutnya, laporan yang disajikan memiliki kualitas yang sangat baik.

Dia mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan total 2.546 rekomendasi kepada Pemprov Maluku Utara. Sebanyak 1.778 rekomendasi atau 69,84 persen di antaranya telah diselesaikan.

“Pemprov Malut mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, kecukupan bukti, kelengkapan dan efektifitas pengendalian intern,” kata Dwita dalam keterangannya.

(hmw/hmw)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version