Close Menu
    What's Hot

    Suahasil Perintahkan Bea Cukai Terus Menggempur Peredaran Rokok Ilegal

    September 16, 2026

    5 Kebiasaan Era 90-an Ini Tak Boleh Diwariskan ke Gen Alpha

    September 16, 2026

    Jensen Huang Tolak Regulasi Baru untuk Atur Perkembangan AI

    September 16, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » 3 Tersangka Dana Hibah Pokmas Jatim Suap Anggota DPR Anwar Sadad Rp 6,4 M
    Nasional

    3 Tersangka Dana Hibah Pokmas Jatim Suap Anggota DPR Anwar Sadad Rp 6,4 M

    adminBy adminJuly 22, 2026No Comments4 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta –

    KPK kembali menahan tiga tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. KPK mengungkapkan ketiganya memberi suap atau commitment fee dengan nilai total Rp 6,4 miliar kepada anggota DPR RI Anwar Sadad untuk memperoleh dana hibah pokmas bagi wilayahnya.

    Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menjelaskan, ketiga tersangka, Achmad Yahya M (AY), M Fathullah (MF), dan RA Wahid Ruslan (RWR), merupakan kordinator lapangan (lorlap) dalam pengurus dana hibah Pokmas. Yahya dan Fathullah korlap dari wilayah Pasuruan, sementara Wahid Ruslan untuk wilayah Bangkalan.


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Taufik menjelaskan, dalam rangkaian proses pencairan dana hibah ini, ketiga tersangka lebih dulu membuat sebuah proposal untuk diajukan ke DPRD. Proposal tersebut berisikan rencana anggaran biaya atau RAB hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan masyarakat.

    “Bahwa korlap yang bersedia memberikan commitment fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah,” ungkap Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2026).

    Semestinya, pencairan dana hibah ke satu wilayah masyarakat ini didasari pada pengecekan langsung yang dilakukan oleh para anggota dewan saat masa reses. Di mana, para anggota dewan saat bertemu dan berdialog dengan masyarakat, akan lebih efektif dan riil terhadap penyaluran dana hibah ini.

    Proposal yang dibuat oleh para korlap ini pun diserahkan ke anggota DPRD. Penyerahan proposal ini dibarengi dengan pemberian commitment fee atau disebut ‘ijon’, yakni uang suap yang diberikan sebelum menerima keuntungan.

    “AY, RWR, dan MF melakukan pengkondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya. Sehingga AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono, orang kepercayaan AS) diduga menerima ‘ijon’ sekurang-kurangnya sejumlah Rp 6,9 miliar dari ketiga tersangka,” ujar Taufik.

    Adapun rincian masing-masing suap yang diberikan oleh para tersangka kepada Anwar Sadad sebagai berikut:
    1) AY memberikan uang sejumlah Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar.
    2) RWR memberikan uang sejumlah Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp28,9 miliar.
    3) MF memberikan uang sejumlah Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar.

    Diketahui, KPK kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur 2019-2022. Total ada tiga tersangka yang ditahan hari ini.

    Ketiganya ialah:
    1 Achmad Yahya M (AY) selaku pihak swasta,
    2 M Fathullah (MF) selaku pihak swasta, dan
    3 RA Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menahan empat orang tersangka lainnya. Keempatnya juga merupakan pihak pemberi, yakni:
    1.) Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
    2). Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
    3). Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
    4). Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

    Sebagai informasi, pada kasus ini KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

    Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

    Berikut daftar para tersangka:

    Pemberi suap:
    1) MHD (Mahud), selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;
    2) FA (Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;
    3) JJ (Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;
    4) AH (Ahmad Heriyadi) selaku pihak swasta;
    5) AA (Ahmad Affandy) selaku pihak swasta;
    6) AM (Abdul Motollib) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
    7) MM (Moch. Mahrus) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
    8) AR (A. Royan) dan selaku pihak swasta dari Tulungagung;
    9) WK (Wawan Kristiawan) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
    10) SUK (Sukar) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
    11) RWR (Ra. Wahid Ruslan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
    12) MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
    13) MF (M. Fathullah) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
    14) AY (Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
    15) AJ (Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
    16) HAS (Hasanuddin) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;
    17) JPP (Jodi Pradana Putra) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

    Penerima suap:
    1) Kusnadi (KUS) selaku Mantan Ketua DPRD Jatim;
    2) Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
    3) Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim
    4) Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf anggota DPRD Jatim AS atau pihak swasta

    (kuf/azh)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleTips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana Sebelum Mulai Berinvestasi : Okezone Economy
    Next Article Airlangga Tegaskan Pusat Finansial RI Bukan Tempat Pencucian Uang : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Rupiah Melemah ke Rp18.091 per USD, Pasar Soroti Mundurnya Perry Warjiyo : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Nasional

    IHSG Balik Menguat Usai Dibuka Melemah, Naik ke Level 6.197 : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Nasional

    Prabowo Bentuk KSSK Plus, Danantara Masuk Komite Stabilitas Keuangan : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Uncategorized

    Suahasil Perintahkan Bea Cukai Terus Menggempur Peredaran Rokok Ilegal

    adminSeptember 16, 2026

    Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menggempur peredaran rokok ilegal…

    5 Kebiasaan Era 90-an Ini Tak Boleh Diwariskan ke Gen Alpha

    September 16, 2026

    Jensen Huang Tolak Regulasi Baru untuk Atur Perkembangan AI

    September 16, 2026
    Top Trending
    Uncategorized

    Suahasil Perintahkan Bea Cukai Terus Menggempur Peredaran Rokok Ilegal

    adminSeptember 16, 2026

    Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus menggempur…

    Uncategorized

    5 Kebiasaan Era 90-an Ini Tak Boleh Diwariskan ke Gen Alpha

    adminSeptember 16, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Era 1990-an sering dianggap masa yang seru, bebas,…

    Teknologi

    Jensen Huang Tolak Regulasi Baru untuk Atur Perkembangan AI

    karinaSeptember 16, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — CEO Nvidia Jensen Huang menolak seruan agar pemerintah membuat…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    Video: Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang II Resmi Beroperasi

    June 9, 202639 Views

    Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Rp10,2 Triliun dari Jaksa Agung Hasil Denda Satgas PKH : Okezone Economy

    May 13, 202639 Views

    KSOP Labuan Bajo Larang Wisata Bahari Usai Gelombang Capai 2,1 Meter

    May 23, 202637 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.