Truk ODOL (Foto: Okezone)




JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terus berupaya dan berkomitmen dalam mewujudkan kendaraan angkutan barang yang berkeselamatan. Sejak Januari hingga 12 Juni 2026, tercatat sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen tidak melakukan pelanggaran, sementara 302.561 kendaraan atau 24,36 persen melakukan pelanggaran.

“Kami melakukan pengawasan di 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang tersebar di Indonesia. Dari Januari hingga 12 Juni 2026, sudah sebanyak 1.241.883 kendaraan yang tercatat dalam pengawasan,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

Dari jumlah kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran ditemukan jumlah pelanggaran sebanyak 407.534 yang terdiri dari pelanggaran daya angkut sebanyak 195.377 kendaraan (47,94%); pelanggaran dimensi sebanyak 6.410 kendaraan (1,57%); pelanggaran dokumen sebanyak 203.656 kendaraan (49,97%); pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 34 kendaraan (0,01%);

dan pelanggaran tata cara muat sebanyak 2.057 kendaraan (0,50%).

“Pada masa sosialisasi menuju Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 ini penindakan dilakukan kepada para pelanggar yang dilakukan secara selektif. Penindakan yang dilakukan antara lain pemberian peringatan, tilang, tilang kepolisian, dan juga tilang oleh UPPKB lainnya,” jelas Dirjen Aan.

Adapun, Ia menyebut lima perusahaan dengan pelanggar tertinggi yaitu PT. SIL sebanyak 1.041 kendaraan, PT. IP dengan 967 kendaraan, PT. SA sebanyak 749 kendaraan, CV. SKE sebanyak 701 kendaraan, dan PT. EW sebanyak 688 kendaraan.

 

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version