Malang nasib bayi berusia 2 tahun di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat dibunuh pamannya sendiri berinisial G (18). Terdapat 32 luka tusukan yang ditemukan di tubuh korban.
Jumlah luka tusukan itu terungkap usai korban divisum. Jasad korban ditemukan pada Rabu (27/5) di sebuah kontrakan.
“Hasil visum yang kita terima dari RS Polri, total ada 32 tusukan di tubuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban dan pelaku diketahui tinggal bersama neneknya di sebuah rumah kontrakan. Saat peristiwa pembunuhan, posisi G dan korban hanya berdua di dalam rumah. Sementara nenek pelaku sedang berjualan.
Andi mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban sering ditinggal oleh neneknya mencari nafkah. Sehari-hari, katanya, korban bersama pelaku.
“Pada saat kejadian berlangsung, memang keseharian pelaku dan korban ini hanya dua orang saja. Jadi pada saat di kontrakan, mereka tinggal bertiga saja, yaitu nenek, pelaku, dan korban. Namun, kesehariannya, sang nenek ini mencari nafkah ketika jam 4 sore hingga malam hari,” ungkapnya.
Terganggu Saat Main Game
G mengaku tega membunuh keponakannya karena merasa terganggu saat main game. Saat itu korban naik ke punggungnya hingga kekesalan G memuncak.
“Setelah kami tanyakan langsung ke yang bersangkutan, pada saat kejadian, yang bersangkutan sedang bermain game. Kemudian korban, balita korban tersebut, memanjat di punggungnya. Pelaku merasa terganggu sehingga melakukan tindakan penusukan,” kata Kompol Andi.
Dia mengatakan G mengambil dua pisau di dapur untuk menusuk korban. G juga mengaku mendengar bisikan-bisikan sehingga tega membunuh keponakannya.
“Jadi, selain pelaku terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan dan ingin segera bertemu Tuhan, itu berdasarkan pengakuan,” kata dia.
G sempat melukai dirinya dan mengalami luka tusuk di dada dan kedua pipinya. Andi mengatakan G sempat dirawat di rumah sakit (RS) dan kini telah siuman.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan G sebagai tersangka. Saat ini G telah ditahan Polres Metro Bekasi Kota.
“Sudah, sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (29/5/2026).
Penetapan G sebagai tersangka ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, G dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya (pelaku layak diproses hukum). Sudah kita proses ya, sudah kita proses, kok,” jelas Andi.
Sementara itu, Andi menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan kondisi kejiwaan G. Sebelumnya, berdasarkan keterangan nenek korban yang juga ibu pelaku, G mengalami gangguan jiwa dan rutin mengonsumsi obat-obatan.
“Belum bisa kita simpulkan (ODGJ). Masih menunggu hasil visum dari RS Polri terkait kejiwaan yang bersangkutan,” terang Andi.
G dijerat Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU 1/2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 13 miliar.
Halaman 2 dari 2
(dek/wnv)


