Buruh (Foto: Okezone)
JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menekankan dua persoalan besar yang saat ini mengancam masa depan pekerja Indonesia, yaitu meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan diberlakukannya Permenaker No. 7 Tahun 2026 yang semakin memperluas praktik outsourcing.
Wakil Presiden KSPI, Kahar S. Cahyono, memaparkan bahwa peringatan dini yang sempat dilontarkan organisasinya terkait dampak ketidakpastian ekonomi global kini telah terbukti di lapangan.
“Beberapa waktu lalu kami sudah mengingatkan bahwa di bawah bayang-bayang perang dan ketidakpastian ekonomi global, Indonesia menghadapi ancaman PHK besar-besaran. Saat itu kami memperkirakan dalam tiga bulan ke depan akan terjadi PHK terhadap sekitar 9.000 pekerja di sedikitnya 10 perusahaan. Hari ini, ancaman itu bukan lagi prediksi. Gelombang PHK sudah nyata terjadi,” kata Kahar dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (24/5/2026).
Berdasarkan catatan KSPI, sejumlah industri di wilayah Serang seperti PT Nikomas Gemilang, PT Parkland World Indonesia 2, dan PT Sinhwa Bis telah memangkas ratusan tenaga kerja pada Mei 2026. Di Jawa Timur, laporan serupa muncul dari jaringan bengkel serta showroom Toyota Asri Motor yang dilaporkan melakukan efisiensi terhadap sekitar 200 karyawannya.
Situasi ini semakin diperparah dengan data Kementerian Ketenagakerjaan yang menunjukkan angka PHK mencapai 15.425 orang sepanjang Januari hingga April 2026. Jumlah tersebut mencatatkan lonjakan tajam sebesar 83,9 persen jika disandingkan dengan realisasi data pada periode Januari–Maret 2026 yang berjumlah 8.389 orang.
KSPI mengidentifikasi bahwa tekanan biaya produksi akibat kenaikan harga bahan bakar industri dan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi pemicu utama fenomena ini. Kondisi tersebut memaksa perusahaan mengambil langkah instan guna menjaga stabilitas finansial internal mereka.

