Bea Cukai menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar. (Foto: Okezone.com/IMG)
JAKARTA – Bea Cukai menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar. Rokok ilegal tersebut berasal dari pabrikan di Jawa Timur dengan jenama “SS Special”.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, kronologi penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman barang kena cukai berupa rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.
Setelah dilakukan pendalaman dan analisis, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan pada awal Juni, tepatnya di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta.
“Saat ini perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial PY telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan, dengan tujuan sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.

