TENGGARONG – Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang sosialisasikan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di Kampung Matalibaq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Sabtu (17/2/2024).
Penyebarluasan Perda ini sebagai wujud edukasi kepada khalayak bahwa produk dari Legislator harus diketahui dan dipahami, terlebih mengenai Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Veri menyampaikan Keberagaman suku atau adat tidak melunturkan semangat persatuan, justru menjadi pengayaan budaya dan modal pembangunan bangsa Indonesia dengan pancasila sebagai perekat. Menurutnya, merawat keberadaan suku bangsa dengan menjaga nilai luhur budaya atau adat istiadatnya adalah ibarat menjaga keberadaban manusia.
“Negara hadir untuk mengakui dan melindungi keberadaan suku bangsa dalam bentuk formal maupun non formal antara lain berupa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat,” ungkapnya.
Pada Perda tersebut menyebutkan bahwa masyarakat hukum adat (MHA) di Kalimantan Timur adalah masyarakat Kaltim yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis, sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
Untuk itu dukungan dari berbagai pihak termasuk instansi pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan dunia usaha dapat memperkuat inisiatif masyarakat mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman untuk dihuni.
Pngakuan dan perlindungan terhadap MHA di Kaltim merupakan sebuah kebutuhan untuk menempatkan mereka pada harkat dan martabat sebagai anak bangsa sehingga dapat menikmati hak-hak mereka.
“Hak yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya, tradisi keagamaan, sejarah dan pandangan hidup,” jelasnya.
Politikus PDI Perjuangan ini sebelum mengakhiri menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya Pemprov dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan MHA serta hak-hak tradisionalnya sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI melalui pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat.
“Para peserta diharapkan dapat mengerti dan memahami fungsi masing-masing dalam pelaksanaan penetapan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam melakukan identifikasi, inventarisasi, dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat,“ tutupnya.
Leave a Reply