DPRD Samarinda Soroti Mitigasi dan Standar Keselamatan Gedung

medianusantara.co

SAMARINDA – Kembali beroperasinya Big Mall Samarinda setelah insiden kebakaran beberapa waktu lalu, tepatnya sejak Senin (16/06/2025), memunculkan keprihatinan di kalangan anggota legislatif.

DPRD Kota Samarinda menilai musibah tersebut sebagai sinyal serius atas lemahnya sistem keselamatan gedung di ruang-ruang publik.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, M. Andriansyah, menegaskan bahwa kejadian ini menjadi alarm penting terkait minimnya kesiapan mitigasi bencana, terutama pada bangunan-bangunan yang banyak dikunjungi masyarakat seperti pusat perbelanjaan dan hotel.

“Big Mall ini sebenarnya sudah pernah kami beri peringatan. Semua pengelola gedung publik, termasuk hotel dan mal, pernah kami panggil untuk memastikan kesiapan menghadapi situasi darurat seperti kebakaran,” ujarnya, Sabtu (5/7/2025).

Sayangnya, menurut Andriansyah, peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan serius. Meskipun insiden kebakaran di Big Mall tidak memakan korban jiwa, ia menekankan bahwa potensi bahaya tetap besar dan bisa berakibat fatal bila terus diabaikan.

“Kita tidak boleh menunggu sampai terjadi tragedi besar seperti di kota lain, di mana kebakaran tempat hiburan menyebabkan korban jiwa dalam jumlah besar,” terangnya.

Ia menekankan pentingnya kesiapsiagaan sebagai syarat utama bagi pengelola bangunan publik. Hal ini mencakup sistem pemadam kebakaran internal, jalur evakuasi yang jelas, serta pelatihan rutin bagi seluruh staf.

“Kalau sistem mitigasinya dibangun sejak awal, insiden seperti ini bisa diminimalisir atau bahkan dicegah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Andriansyah mendesak agar Pemerintah Kota Samarinda melalui dinas terkait memperketat pengawasan terhadap aspek keselamatan bangunan. Gedung-gedung bertingkat dan pusat perbelanjaan besar disebutnya harus menjadi prioritas dalam audit berkala.

“Pengawasan tidak boleh kendor. Yang kita jaga adalah keselamatan nyawa orang banyak,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Samarinda tengah merancang evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan keselamatan gedung dan mendorong penerapan standar yang lebih ketat.

“Keselamatan bukan sekadar formalitas atau syarat administratif. Ini soal tanggung jawab dan perlindungan terhadap masyarakat,” pungkas Andriansyah. (Adv/AL)

medianusantara.co Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *