SAMARINDA – Keberadaan juru parkir (jukir) liar di berbagai titik di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, menilai praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengancam potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Menurut Ronald, parkir liar membuka peluang terjadinya pungutan liar (pungli) yang meresahkan warga. Selain tidak tercatat secara resmi, pungli ini juga menciptakan ketidaknyamanan dan rawan penyalahgunaan.
“Jukir liar jelas merugikan. Selain mengurangi potensi PAD, mereka juga kerap memungut biaya secara sepihak dan memaksa. Ini harus segera ditindak,” tegas Ronald, Kamis (10/7/2025).
Ia menyebut telah menerima banyak laporan dari warga yang merasa dirugikan oleh praktik jukir liar, terutama yang melakukan pungutan tanpa karcis resmi dan dengan sikap memaksa.
Ronald mendesak Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Satpol PP, dan kepolisian untuk lebih aktif melakukan patroli dan penertiban, khususnya di lokasi-lokasi rawan seperti kawasan pertokoan, rumah sakit, pusat kuliner, dan fasilitas umum lainnya.
“Kita butuh penataan parkir yang tertib dan transparan. Warga butuh rasa aman, dan pemerintah perlu memastikan PAD dari sektor ini tidak bocor,” tambahnya.
Ia berharap penertiban jukir liar bisa dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya bersifat sementara. Penegakan aturan yang tegas, menurutnya, akan membawa dampak positif bagi pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (Adv/AL)
Leave a Reply