SAMARINDA – Meski larangan operasional pom mini di Kota Samarinda telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) yang disahkan sejak 18 Desember 2024, hingga kini implementasi di lapangan belum terlihat nyata.
Pom mini masih mudah ditemukan di berbagai sudut kota, menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan penegakan aturan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengkritisi minimnya langkah konkret dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Satpol PP, dalam menjalankan tugas penertiban.
“Perda sudah diberlakukan, tapi pelaksanaannya nihil. Dulu alasan mereka menunggu pengesahan, sekarang apa lagi?” tegas Samri, Jumat (18/7/2025).
Samri menilai lambannya respons pemerintah justru berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama di kalangan pelaku usaha pom mini.
Oleh karena itu, DPRD berencana memanggil Satpol PP untuk meminta penjelasan terkait stagnasi pelaksanaan Perda tersebut.
“Kami tidak ingin masyarakat menyalahkan DPRD karena pelaksanaan aturan tidak berjalan. Semua harus dikomunikasikan dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam proses penertiban, agar para pelaku usaha tidak merasa diperlakukan secara semena-mena. Komunikasi yang baik antara DPRD, Pemkot, dan para pengusaha pom mini dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman.
Samri menduga keterlambatan dalam pelaksanaan aturan ini bisa jadi dipengaruhi oleh situasi politik di tingkat eksekutif.
“Mungkin karena masih masa transisi kepemimpinan. Jika Wali Kota definitif sudah dilantik, saya harap kebijakan ini bisa segera dijalankan secara konsisten,” pungkasnya. (Adv/AL)
Leave a Reply