SAMARINDA – Ribuan pekerja nonformal di Samarinda disebut belum mendapatkan kepastian hukum yang memadai. Kondisi ini menjadi perhatian Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, yang menilai belum ada aturan jelas baik di level nasional maupun daerah terkait hak-hak pekerja nonformal.
“Pekerja nonformal saja hak dasarnya belum terjamin. Kita harus mendorong agar ada kepastian hukum bagi semua pekerja di Samarinda,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Novan mencontohkan, kelompok pekerja seperti pengemudi ojek online (ojol) semakin banyak jumlahnya, tetapi status mereka masih sebatas mitra perusahaan aplikasi. Hubungan kerja ini tidak memberikan kepastian gaji, jaminan sosial, maupun fasilitas tunjangan sebagaimana pekerja formal.
“Tidak ada ikatan kerja yang pasti antara perusahaan dengan pengemudi. Mereka dianggap mitra, bukan karyawan tetap,” tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi terkait pekerja nonformal sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Oleh karena itu, diperlukan aturan komprehensif yang mampu melindungi kebutuhan dasar pekerja, tanpa menghilangkan fleksibilitas sektor nonformal.
“Semua kembali pada pemerintah pusat, bagaimana membuat kebijakan yang benar-benar menyentuh kesejahteraan pekerja,” jelasnya.
Novan menekankan, kehadiran regulasi yang adil akan mengurangi kesenjangan antara pekerja formal dan nonformal. Ia berharap pemerintah segera menyusun kebijakan perlindungan yang jelas agar pekerja nonformal tetap mendapatkan hak-hak dasarnya serta bisa berkontribusi maksimal terhadap pembangunan daerah. (Adv/AL)
Leave a Reply