Veridiana Ingatkan Masyarakat Adat Jangan Terusir di Negeri Sendiri

medianusantara.co

KUTAI BARAT – Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang edukasi masyarakat Kampung Jengan, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat.

Edukasi yang dilakukannya berupa sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Kalimantan Timur.

Veridiana menjelaskan edukasi yang dilakukan ini difokuskan kepada kelompok masyarakat adat salah satunya di Kecamatan Mook Manaar Bulatn ini. Sosialisasi ini dalam rangka membantu masyarakat mengamankan lahan-lahan kelompok masyarakat adat.

“Tentunya saya menyosialisasikan Perda ini di wilayah yang terdapat kelompok masyarakat adat agar dapat bermanfaat bagi mereka,” ungkap Veri, Minggu (9/6/2024).

Lebih lanjut, politikus PDI Perjuangan ini menerangkan bahwa masyarakat yang menyebut dirinya bagian dari masyarakat adat sebaiknya mereka memahami bahwa sesungguhnya memiliki hak-hak terhadap tanah dan lahan milik masyarakat adat.

Sebab, masyarakat adat jangan sampai terusir di negeri sendiri terutama dengan adanya berbagai eksplorasi eksploitasi sumber daya alam hingga pembangunan yang meluas, salah satunya Ibu Kota Negara (IKN).

“Kita yang notabennya masyarakat adat jangan sampai justru seakan seperti menumpang di negeri sendiri. Ini letak semangat saya terhadap Perda ini, saya akan turun ke mana saja untuk kelompok masyarakat adat terutama daerah yang bersinggungan dengan modernisasi,” urainya.

medianusantara.co Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *