SAMARINDA – Upaya pemberantasan minuman keras (miras) di Kota Samarinda kembali dilakukan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sejumlah warung di kawasan Loa Janan menjadi sasaran razia, Rabu (17/09/2025).
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, tindakan Satpol PP sudah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan daerah.
“Satpol PP bekerja berdasarkan perda, jadi mereka tidak bisa bergerak tanpa dasar hukum yang jelas. Penertiban ini memang domain mereka,” ungkap Aris, Jumat (19/9/2025).
Ia menuturkan, Samarinda sudah memiliki regulasi yang secara spesifik mengatur soal distribusi miras, termasuk klasifikasi golongannya. Namun, praktik di lapangan menunjukkan aturan itu sering dilanggar.
“Razia seperti ini penting, tapi jangan hanya sesekali. Perlu lebih gencar agar efek jera terasa. Banyak warung yang tetap berjualan sembunyi-sembunyi, misalnya disamarkan di balik meja,” jelasnya.
Aris mengingatkan bahwa peredaran miras tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memberi dampak buruk bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kalau sampai anak-anak di bawah umur bisa membeli, jelas ini membahayakan. Selain berisiko pada kesehatan dan moral, dalam ajaran agama juga tegas disebutkan miras itu haram,” tegasnya.
Ia pun berharap Satpol PP bersama pemerintah kota konsisten menindaklanjuti pengawasan dan tidak memberi celah bagi oknum penjual yang nakal.
“Kalau pengawasan lemah, pasti akan ada lagi kasus yang sama. Karena itu perlu konsistensi, supaya perda tidak hanya sekadar tulisan di atas kertas,” tambahnya.
Terakhir kata dia, masyarakat juga menyerukan agar operasi serupa dilakukan lebih rutin, sehingga penertiban benar-benar terasa dampaknya. Dengan begitu, peredaran miras di Samarinda bisa dikendalikan sesuai aturan yang berlaku. (Adv/AL)

Leave a Reply