,

UMP Kaltim 2025 Belum Ditetapkan, DPRD Minta Pemprov Segera Tuntaskan Sebelum Pengesahan APBD

medianusantara.co

UMP Kaltim 2025 Belum Ditetapkan, DPRD Minta Pemprov Segera Tuntaskan Sebelum Pengesahan APBD

SAMARINDA – DPRD Kaltim meminta Pemerintah Provinsi segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebelum APBD resmi disahkan pada 28 November 2025.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai penetapan UMP tidak bisa ditunda karena menjadi dasar penting dalam penyusunan anggaran dan memberi kepastian bagi pekerja maupun pelaku usaha.

“Penetapan UMP tidak sekadar formalitas. Harus selesai sebelum APBD diketok supaya semuanya jelas sejak awal,” tegasnya, Kamis (27/11/2025).

Darlis menyebutkan, usulan kenaikan UMP 2025 diperkirakan berada pada kisaran 6 persen dari nilai saat ini Rp3,7 juta, sehingga kemungkinan mendekati angka Rp4 juta. Namun proses pembahasan masih berjalan melalui mekanisme tripartit Dewan Pengupahan.

Ia mengingatkan, penentuan besaran UMP harus mempertimbangkan dua sisi: kemampuan dunia usaha dan kebutuhan hidup pekerja.

“Kalau kenaikan terlalu tinggi, perusahaan bisa kewalahan. Tapi kalau terlalu rendah, buruh juga yang terdampak,” jelasnya.

Darlis turut menyoroti bahwa lambatnya penetapan UMP akan memengaruhi penetapan UMK di kabupaten/kota serta perencanaan anggaran perusahaan untuk tahun selanjutnya.

“Sampai sekarang Pemprov dan Disnaker belum menyampaikan angka resmi UMP 2025,” pungkasnya.

medianusantara.co Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *