SAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim kembali mendorong penguatan aturan terkait Participating Interest (PI) 10 persen dan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) yang tengah dibahas bersama pemerintah provinsi.
DPRD menilai keduanya masih belum berjalan maksimal dan membutuhkan dasar hukum yang lebih tegas.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menyebut bahwa realisasi PI pada sektor migas selama ini belum mencapai target.
Ia menilai lemahnya regulasi menjadi salah satu penyebab potensi pendapatan daerah dari PI belum dimanfaatkan secara optimal.
“PI 10 persen itu wajib, tetapi faktanya belum semua perusahaan menjalankan kewajiban tersebut. Karena itu, penguatan aturan dalam perda baru sangat diperlukan,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Selain PI, pelaksanaan CSR perusahaan juga mendapat sorotan. Menurut Sabaruddin, belum adanya standar penilaian dan batasan yang jelas membuat kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sulit diukur.
Komisi II sebelumnya sempat mengusulkan minimal 3 persen anggaran CSR, namun hasil konsultasi dengan Kemendagri menyatakan bahwa besaran nominal tidak boleh dicantumkan dalam perda. Meski begitu, ia memastikan DPRD tetap mencari rumusan terbaik agar pelaksanaan CSR lebih terarah.
Salah satu opsi yang kini dipertimbangkan adalah mengaitkan pemenuhan kewajiban CSR dengan proses perizinan. Perusahaan yang belum menunaikan tanggung jawab sosialnya dapat diminta menyelesaikannya sebelum izin usaha diperpanjang.
Sabaruddin berharap revisi perda ini dapat mempertegas kewajiban perusahaan sehingga manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang dijanjikan benar-benar dirasakan masyarakat Kaltim.








Leave a Reply