SAMARINDA – Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Junaidi menyampaikan soal penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat ini belum berjalan maksimal di kawasan stadion.
“Salah satu aspek yang diberlakukan adalah retribusi masuk kawasan. Sesuai Perda tersebut ada tarif parkir untuk masuk kawasan stadion utama dan madya akan tetapi Perda tersebut belum dijalankan secara maksimal dikarenakan ada beberapa permasalahan,” ucapnya, Senin (28/10/2024)
Junaidi menambahkan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas dan perlunya di sosialisasikan kepada masyarakat menjadi kendala dalam menerapkan Perda tersebut.
“Ada dua kendala utama. Pertama, tidak ada petugas yang memungut biaya karena untuk petugas sendiri kita kurang. Kedua, perda tersebut perlu disosialisasikan lebih lanjut terkait tanggapan masyarakat karena ada beberapa masyarakat yang masih protes,” tegasnya.
Seyogianya Perda masuk kawasan ini untuk kepentingan orang yang mau memakai fasilitas yang ada di stadion.
“Perda ini kan digunakan untuk orang yang mau menggunakan fasilitas dikawasan stadion, terus gimana orang yang mau masuk tapi dengan kepentingan datang ke kantor misalnya mau bertemu kita-kita ini di kantor apakah mereka juga harus bayar,” ucapnya.
Di Akhir, Kepala UPDT Dispora Kaltim akan kembali melakukan kajian-kajin ulang mengenai penerapan Perda tentang retribusi masuk kawasan Stadion agar dapat berjalan secara maksimal. (Al/Adv)
Leave a Reply