Sejumlah warga negara asing (WNA) kembali ‘camping’ di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR). Padahal, aparat gabungan sebelumnya telah menertibkan lokasi tersebut.
Mereka yang mengaku sebagai pengungsi mendirikan tenda darurat di belakang kantor UNHCR di Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Keberadaan mereka menuai perhatian karena sebelumnya lokasi itu telah beberapa kali ditertibkan oleh aparat, karena mengganggu ketertiban umum.
“Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban, namun mereka kembali lagi dan banyak warga yang mengeluhkan aktivitas mereka karena mengganggu ketertiban umum,” kata Wakil Camat Setiabudi, Rizky Noviana Purnama, dilansir Antara, Kamis (2/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky mengatakan pihaknya tengah fokus pada penegakan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki. Pendataan juga dilakukan sebagai upaya mencari solusi yang dapat mengakomodasi aspirasi para pengungsi.
“Kami ingin permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut agar kenyamanan dan keamanan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda, mengapresiasi upaya Pemkot Jaksel dalam menertibkan para pengungsi. Menurutnya, para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional, namun, mereka tetap wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas,” ucapnya.
Linda menambahkan, hingga kini pihaknya masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut. Sementara itu, para pengungsi akan diberikan sosialisasi mengenai kewajiban mematuhi aturan serta diminta menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi.
“Apabila pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas akan diambil. Kami berharap mereka memahami kewajibannya untuk menaati hukum selama berada di Indonesia,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Register, Administrasi, dan Pelaporan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, Ruth Caroline, mengusulkan agar seluruh pihak segera menentukan lokasi yang representatif untuk pelaksanaan proses administrasi dan mediasi. Sehingga, para pengungsi tidak lagi mendirikan tenda di atas trotoar.
“Kami memohon dukungan pihak kecamatan untuk menentukan lokasi yang tepat untuk pelaksanaan berbagai proses administrasi dan mediasi terhadap para pengungsi,” ucapnya.
Ia mengatakan, ketentuan mengenai penanganan pengungsi dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 saat ini sedang menjalani proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.
“Peninjauan kembali dilakukan agar aturan tersebut lebih jelas agar seluruh tindakan di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Kewenangan Pemerintah Pusat
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka sura soal kembali munculnya WNA yang berkemah di kantor UNHCR. Pramono menegaskan penanganan pengungsi bukan kewenangan pihaknya, melainkan pemerintah pusat.
“Yang pertama, untuk pengungsi ini adalah domainnya pemerintah pusat,” kata Pramono di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (4/7/2026).
Ia menegaskan, jika pencari suaka menggunakan sarana publik sehingga mengganggu kenyamanan warga, Pemprov DKI tak segan melakukan penertiban.
“Tetapi, kalau kemudian mereka menggunakan fasilitas Pemerintah DKI Jakarta dengan tidak layak (proper), saya tidak segan-segan untuk menertibkan itu. Kami akan segera tertibkan,” lanjut Pramono.


