Close Menu
    What's Hot

    Nintendo Switch Bakal Hadir Resmi di Indonesia Akhir 2026

    August 11, 2026

    Tanda Cacingan pada Anak, Tak Cuma Nafsu Makan Menurun

    August 11, 2026

    Kabar Baik! BI Ramal Tekanan Inflasi Mulai Mereda September

    August 11, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Demos
    • Lifestyle
    • Buy Now
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest Vimeo
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    • Nasional
    • Lifestyle
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Dewanpers
    Subscribe
    Portal Media NusantaraPortal Media Nusantara
    Home » Anggota DPR Minta Operator Ikuti Putusan MK soal Sisa Kuota Internet
    Nasional

    Anggota DPR Minta Operator Ikuti Putusan MK soal Sisa Kuota Internet

    adminBy adminJuly 24, 2026No Comments3 Mins Read
    Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta –

    Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dan memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun. Oleh Soleh mengatakan masyarakat sering rugi akibat kuota yang tiba-tiba hangus itu.

    “Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” kata Oleh Soleh kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Oleh Soleh menilai, putusan MK menegaskan sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi lantaran diperoleh melalui pembayaran sah kepada operator telekomunikasi. Ia menyebut penghapusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan konsumen tak dibenarkan.

    “Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” katanya.

    Oleh Soleh mendesak seluruh operator telekomunikasi untuk mengikuti putusan MK tersebut. Ia berharap operator juga memperbaiki sistem layanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    “Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” ujar legislator PKB ini.

    “Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” sambungnya.

    Putusan MK

    Dirangkum detikcom, Kamis (23/7), ada sejumlah gugatan terkait urusan kuota internet hangus yang ditangani MK. Setidaknya, MK sudah tidak menerima empat gugatan terkait kuota internet hangus.

    Putusan berbeda kemudian diberikan MK dalam gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. MK mengabulkan sebagian gugatan para pemohon.

    “Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata ketua hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya dilihat di kanal YouTube MK, Kamis (23/7/2026).

    “Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan’,” tambahnya.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa dipakai sampai habis oleh konsumen. MK menegaskan tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan.

    “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK.

    MK menyebut formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara telekomunikasi. MK menegaskan aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi.

    Bentuk perlindungan tersebut, kata MK, tidak harus selalu berbentuk satu model layanan yang seragam. MK menyatakan perlindungan dapat diberikan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel.

    MK memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, yaitu lewat:

    a. akumulasi atau rollover kuota;
    b. perpanjangan masa aktif;
    c. pengalihan manfaat;
    d. kompensasi;
    e. refund; atau
    f. bentuk perlindungan lain.

    (dwr/whn)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Previous ArticleKapal Angkut Karyawan Piknik Terbalik, 844 Orang Tewas
    Next Article Nilai Transaksi Perdagangan Emas Digital Tembus Rp172,7 Triliun di Semester I-2026 : Okezone Economy
    admin
    • Website

    Related Posts

    Nasional

    Rupiah Melemah ke Rp18.091 per USD, Pasar Soroti Mundurnya Perry Warjiyo : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Nasional

    IHSG Balik Menguat Usai Dibuka Melemah, Naik ke Level 6.197 : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Nasional

    Prabowo Bentuk KSSK Plus, Danantara Masuk Komite Stabilitas Keuangan : Okezone Economy

    July 28, 2026
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Economy News
    Teknologi

    Nintendo Switch Bakal Hadir Resmi di Indonesia Akhir 2026

    karinaAugust 11, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Nintendo bakal segera menghadirkan konsol game populer mereka, Switch dan Switch 2,…

    Tanda Cacingan pada Anak, Tak Cuma Nafsu Makan Menurun

    August 11, 2026

    Kabar Baik! BI Ramal Tekanan Inflasi Mulai Mereda September

    August 11, 2026
    Top Trending
    Teknologi

    Nintendo Switch Bakal Hadir Resmi di Indonesia Akhir 2026

    karinaAugust 11, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Nintendo bakal segera menghadirkan konsol game populer mereka, Switch…

    Uncategorized

    Tanda Cacingan pada Anak, Tak Cuma Nafsu Makan Menurun

    adminAugust 11, 2026

    Daftar Isi Tanda cacingan pada anak Bagaimana anak bisa terkena cacing? Jakarta,…

    Uncategorized

    Kabar Baik! BI Ramal Tekanan Inflasi Mulai Mereda September

    adminAugust 11, 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Bank Indonesia (BI) dalam Survei Penjualan Eceran pada…

    Subscribe to News

    Get the latest sports news from NewsSite about world, sports and politics.

    Advertisement
    Demo
    Demo
    Top Posts

    BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal : Okezone Economy

    June 12, 202610 Views

    Pertamina Dorong Budaya HSSE sebagai Kunci Keandalan Operasional : Okezone Economy

    July 2, 20269 Views

    Hadapi El Nino, PU Siapkan Tambahan Sumur Dalam : Okezone Economy

    June 20, 20269 Views
    Stay In Touch
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • WhatsApp
    • Twitter
    • Instagram
    Latest Reviews

    Subscribe to Updates

    Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

    Demo

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.