BEI (Foto: Okezone)
JAKARTA – Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) salah satunya berisi reformasi tata kelola pasar modal melalui demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 8.
Aturan tersebut memuat Bursa Efek tetap ditegaskan berstatus sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha yang tidak saling terafiliasi. Namun, perubahan besar terjadi pada restrukturisasi kepemilikan saham bursa.
Jika sebelumnya kepemilikan sangat terbatas, kini Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat terdiri atas orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik mereka yang berstatus sebagai Anggota Bursa (AB) maupun non-Anggota Bursa.
“Pemegang saham Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik Anggota Bursa Efek maupun bukan Anggota Bursa Efek,” bunyi salah satu pasal 8 tersebut.
Langkah demutualisasi ini diambil untuk memperkuat fleksibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan pasar modal nasional.
Menariknya, perluasan kepemilikan ini juga memberikan ruang bagi institusi negara.


