Menteri ESDM Bahlil Lahadalia turut hadir dalam rapat antara pemerintah dan pimpinan DPR membahas tata kelola ekspor. Dalam kesempatan itu, Bahlil menegaskan bahwa aturan gross split atau bagi hasil antara pengusaha dan pemerintah hanya berlaku bagi minyak dan gas bumi (migas).
“Hari ini kita lakukan diskusi panjang, hampir 1,5 jam, untuk bagaimana membuat suatu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan,” kata Bahlil saat konferensi pers setelah rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Bahlil menyampaikan salah satu hal yang dibahas yakni perihal gross split. Ketum Partai Golkar itu menekankan gross split tidak akan diterapkan pada sektor minerba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas, saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas, sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” ucap Bahlil.
“Sehingga ini penting saya sampaikan untuk beri penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” lanjut dia.
Selanjutnya, Bahlil juga menekankan terkait komoditas tambang, termasuk batu bara, pihaknya terus mengamati fluktuasi harga global. Ia memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan ketika harga sudah tidak memadai.
“Terkait RKB yang lain, komoditas yang lain, termasuk batu bara, kita memperhatikan betul kecenderungan daripada geopolitik, ketegangan di Timur Tengah, dengan fluktuasi harga global, maka idealnya pemerintah atau pengusaha atau rakyat berkepentingan untuk harga bagus produksi juga harus banyak, supaya pengusaha untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif. Atas dasar iu kita terus ikuti perkembangan dengan lakukan relaksasi yang terukur, artinya, kalau harganya bagus, kiat akan tingkatkan produksi, kalau harganya mulai mentok kita akan lakukan kebijakan agar supply and demmand itu bisa kita jaga,” tutur dia.
Kemudian, ia juga meminta agar pengusaha tambang tidak khawatir. Bahlil menyampaikan bahwa aturan perihal tambang tidak akan ada yang berubah.
“Bagi teman-teman yang pelaku usaha tambang, yang existing sekarang, itu tidak ada perubahan aturan apa-apa, nah untuk yang ke depan kita akan pergunakan aturan yang sama juga, cuma di UU Minerba itu ada pemberian prioritas ke UMKM dan beberapa sektor sektor yang jadi skala prioritas untuk menunjang hilirisasi untuk ciptakan nilai tambah,” tutur dia.
Terakhir, Bahlil meminta agar semua pihak tidak termakan isu-isu ekonomi yang berkembang belakangan. “Saya pikir ini sebagai informasi resmi dari negara atas nama Presiden, Menteri ESDM menyampaikan ini, sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan, informasi yang menyesatkan, kalau ada yang tidak jelas tanya ke saya, jangan tanya kepada orang lain yang mungkin informasinya tidak sepaten apa yang saya sampaikan,” imbuh dia.
Halaman 2 dari 2
(maa/rfs)


