Jakarta –
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah menyepakati usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibahas lebih lanjut. Baleg DPR menilai RUU tersebut memenuhi kategori keadaan tertentu sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan pembentukan undang-undang.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja bersama pemerintah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan RUU di luar Prolegnas tetap bisa dimasukkan ke Prolegnas prioritas jika telah ditetapkan sebagai keadaan tertentu.
“Nah, ini makanya kan kita bisa bahas, karena keadaan tertentu ini bisa jadi, karena sudah ada Undang-Undang P2SK yang mengamanatkan tiga bulan,” kata Bob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini kan keadaan yang di luar daripada bentuk Prolegnas kita. Keadaan tertentu yang di luar Prolegnas sudah barang pasti seperti itu. Sebelumnya kan kita Prolegnas itu sudah menyusun P2SK. P2SK sudah selesai, tapi ternyata P2SK mengamanatkan untuk segera membuat undang-undang, PFII. PFII. Pusat Finansial Internasional Indonesia,” sambungnya.
Dia menjelaskan, RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia memenuhi unsur sebagai kondisi tertentu. Sebab, hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan pembentukan aturan turunan dalam waktu tertentu.
“Jadi menurut saya secara pribadi inilah dia bentuk keadaan tertentunya sehingga keadaan tertentu ini menjadi satu peluang untuk dimasukkan kembali Rancangan Undang-Undang PFII ini menjadi bagian daripada Prolegnas Prioritas tahun 2026,” ujarnya.
Dalam kesimpulan rapat, Baleg DPR menyetujui RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia untuk masuk dalam pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rapat kerja ini diadakan sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan juga Pasal 3 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang menyetujui menyepakati usulan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang berasal dari pemerintah untuk dilakukan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah dapat disetujui Bapak, Ibu?” tanya Bob.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan ke evaluasi Prolegnas Prioritas 2026. Pemerintah menilai terdapat urgensi nasional untuk segera membentuk regulasi tersebut.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Baleg DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Eddy mengatakan pembentukan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan.
“Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2024 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional,” tuturnya.
(amw/eva)


