Dumai –
Direktorat IV Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional di wilayah Dumai, Provinsi Riau. Seorang kurir ditangkap berikut barang bukti 2 kilogram sabu dalam operasi ini.
“Tersangka atas nama Gunawan kami amankan di Bengkalis, Riau, dengan barang bukti 2 kilogram sabu atau jika dikonversikan ke rupiah senilai Rp 3,6 miliar. Dengan pengungkapan ini, 10 ribu jiwa terselamatkan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di Kabupaten Bengkalis, Riau. Pada Kamis, 25 Juni 2026 Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen kemudian melakukan undercover buy sabu sebanyak 2 kilogram melalui aset dengan sistem COD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tim Subdit IV melakukan undercover buy 2 kilogram sabu, kemudian disepakati pengiriman dengan sistem COD dan disepakati transaksi pada hari Jumat (26/6) di seputaran Pelintung, Kota Dumai, Riau,” kata Brigjen Eko Hadi.
Saat hendak melakukan transaksi, seorang kurir dengan menggunakan motor masuk ke dalam mobil dan memperlihatkan paket tersebut. Setelah dipastikan bahwa barang tersebut asli sabu, tim kemudian melakukan penangkapan.
Selain tersangka, petugas turut menyita 2 bungkus besar berisi sabu yang dikamuflase dengan kemasan teh hijau ‘Guanyinwang’. Hasil interogasi awal, tersangka Gunawan (30) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Alung, yang diduga merupakan WN Malaysia yang dikenalnya saat keduanya sama-sama menjalani hukuman di Negeri Jiran.
“Selama menjalani hukuman di negara Malaysia tersebut tersangka dan Alung ini sering membahas tentang bisnis narkotika,” imbuhnya.
|
Bareskrim Polri menyita 2 kilogram sabu dari jaringan Malaysia di Dumai, Riau, pada Jumat (26/6/2026). Foto: dok. Istimewa
|
Bahas Narkoba di Penjara
Sebelum bebas pada Juni 2025 kembali ke Indonesia, tersangka Gunawan dan Alung sempat bertukar nomor handphone. Gunawan kemudian kembali ke Indonesia dan tinggal di Dusun Nyatuh, Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
“Pada bulan Maret 2026, Alung ini mengabari tersangka bahwa sudah bebas dan tersangka kembali mencoba membahas tentang bisnis narkotika dan tersangka diarahkan oleh Alung untuk menjumpai saudaranya bernama Roni di Dumai,” ungkapnya.
Singkatnya, Gunawan menghubungi Roni dan mereka bertemu di Dumai. Gunawan diberi kepercayaan oleh Roni untuk menjual 50 gram sabu senilai Rp 20 juta.
Pada Mei 2026, Alung menawari tersangka Gunawan untuk menyuplai narkoba dalam jumlah besar. Hingga akhirnya, Gunawan masuk dalam perangkap kepolisian yang tengah melakukan undercover buy.
Gunawan melakukan transaksi dengan jaringan Alung di laut kawasan Dumai, dibantu oleh tersangka Jumaidi alias Aloy (DPO). Saat ini tim Bareskrim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringannya.
(mea/dhn)


