Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali membongkar peredaran narkoba. Dalam operasi di Ciledug, Kota Tangerang, tim Subdit II Dittipidnarkoba menangkap seorang tersangka dan menyita puluhan vape berisi narkotika jenis etomidate.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis etomidate melalui jasa pengiriman online. Tim Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Awaludin Amin menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi, pada Selasa (12/5) dini hari.

“Berdasarkan informasi tersebut tim mencurigai seseorang yang mengambil paket dari driver dan berhasil mengamankan diduga pelaku yang bernama Santoso (47) di perumahan Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten,” jelas Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Santoso, yang diduga merupakan kurir sekaligus pengedar dalam jaringan ini. Polisi juga mengamankan barang bukti paket berisi 98 unit cartridge mengandung etomidate yang dikemas rapi dalam kardus berlakban hitam.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan menggeledah kamar kos tersangka. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti yakni 4 plastik klip berisi 2 gram sabu, timbangan digital, serta alat isap (bong).

“Berdasarkan pengakuan tersangka, dia mengaku bahwa seluruh barang haram tersebut dikirim oleh seseorang berinisial L, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” imbuhnya.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari L dengan sistem tempel untuk konsumsi pribadi dan stok. Sementara paket etomidate diperintahkan untuk diserahkan kembali kepada seseorang di wilayah Tangerang sesuai instruksi L.

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku ini bukan pertama kalinya dia bertugas menjadi kurir narkoba. Sebelumnya, ia sudah dua kali menerima kiriman paket serupa dengan total 150 cartridge.

“Untuk setiap pekerjaan yang dilakukan, Santoso dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta,” imbuhnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi terus melakukan pengembangan di lapangan guna memburu inisial L dan memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika ini hingga tuntas.



(mea/zap)

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version