KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim Edison sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan di Disdikbud. Edison tercatat memiliki harta Rp 16 miliar.
Dilihat dari e-LHKPN KPK, Selasa (9/6/2026), Edison telah melaporkan hartanya pada 27 Maret 2026. LHKPN itu berisi harta Edison selama 2025.
Edison melaporkan dirinya memiliki delapan bidang tanah dan bangunan di Palembang, Banyuasin, serta Prabumulih. Total nilainya Rp 14,1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edison juga memiliki mobil Alphard tahun 2010 dan Fortuner tahun 2019. Total nilainya Rp 505 juta.
Berikutnya, Edison memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 705 juta, kas dan setara kas Rp 140 juta, serta harta lainnya Rp 500 juta. Edison tidak memiliki utang sehingga total hartanya Rp 16.030.192.000 (Rp 16 miliar).
Edison ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada Senin (8/6). Edison kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
KPK juga menyita uang Rp 2 miliar terkait OTT itu. Barang bukti uang yang disita terdiri dari rupiah, riyal, hingga dolar.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai rupiah, dolar, kemudian riyal,” Jubir KPK Budi Prasetyo.
KPK menyebut Edison diduga menggunakan rekening orang lain untuk menampung uang. Rekening itu dibuat atas nama office boy hingga pegawai Pemkab.
“Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab,” ujarnya.
Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)



