Ilustrasi pengajuan pembetulan data PBB-P2. (Foto: dok Freepik/jannoon028)




JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk memastikan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah sesuai. Bagi masyarakat dengan data yang tidak sesuai, bisa mengajukan pembetulan PBB-P2 secara online melalui Pajak online Bapenda DKI Jakarta. Pembetulan ini dapat diajukan untuk data objek pajak, subjek pajak, maupun data pengenaan pajaknya.

Adanya ketidaksesuaian data ini dapat terjadi dikarenakan berbagai aspek, mulai dari identitas wajib pajak, alamat objek pajak, luas tanah, luas bangunan, hingga data yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. Kondisi tersebut perlu diperbaiki agar administrasi perpajakan bisa berjalan lebih tertib dan akurat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, pihaknya menekankan bahwa data PBB-P2 yang akurat penting untuk memudahkan pelayanan perpajakan daerah. 

“Dengan data yang sesuai, wajib pajak dapat menghindari potensi kendala administrasi di kemudian hari, termasuk saat melakukan pembayaran, mengurus perubahan data, atau memanfaatkan layanan perpajakan lainnya,” ujarnya.

Dokumen Pembetulan PBB-P2

Beberapa kondisi yang umumnya memerlukan pembetulan PBB-P2 antara lain:

  • Identitas wajib pajak tidak sesuai dengan KTP;
  • Luas tanah berbeda dengan dokumen sertifikat;
  • Alamat objek pajak tidak sesuai;
  • Terjadi perubahan luas bangunan;
  • Terdapat kesalahan data pada SPPT PBB-P2.

Untuk mengajukan pembetulan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen utama berupa surat permohonan pembetulan PBB-P2, dokumen identitas wajib pajak, SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani, serta hasil cetak SPPT PBB-P2.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version