Jakarta –
Wakil Ketua Umum DPN Peradi Sutrisno memberikan sejumlah usulan terkait RUU Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR. Ia mengusulkan pejabat yang berwenang menyelidiki aset kejahatan harus berintegritas.
Sutrisno awalnya menyoroti mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia. Ia menyinggung soal praktik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum aparat.
“Kalau kita bicara mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia, kita semua tahu bahwa banyaknya penyalahgunaan kewenangan yang dia miliki terhadap masyarakat yang akhirnya ini merugikan negara dan masyarakat, dalam beberapa bulan terakhir kita lihat banyak aparat yang tindakannya sangat merugikan dan cukup menjadi satu pandangan masyarakat bahwa hukum tidak pernah berpihak pada masyarakat yang paling bawah,” kata Sutrisno saat rapat di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, Sutrisno berharap ini menjadi perhatian Komisi III DPR dalam membahas RUU Perampasan Aset. Dia juga mengusulkan agar pejabat yang ditugaskan menyelidiki aset harus berintegritas tinggi.
“Tentu saya berharap DPR bisa bertindak tegas terhadap RUU Perampasan Aset ini, maksudnya adalah seharusnya nanti pejabat yang bisa ditunjuk sebagai pihak menelusuri termasuk penyidikan aset-aset pribadi orang yang diduga didapatkan dari hasil kejahatan, maka saya harap ke depannya bahwa aparat penegak hukum yang lakukan penyidikan ini adalah pejabat-pejabat yang memiliki integritas tinggi,” ucap dia.
Selain itu, Sutrisno juga mendorong para penyelidik juga harus berkomitmen tinggi.
“Kemudian mereka punya komitmen tinggi bahwa mereka lakukan tugas demi kepentingan bangsa dan negara,” imbuh dia.
(maa/knv)


