SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel menyebutkan bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan ditetapkan pada 11 November 2024 mendatang.
Hal ini dilakukan guna menjalankan aktivitas kedewanan agar dapat berjalan sesuai dengan keinginan dan harapan masyarakat serta menjalankan sistem kerja DPRD.
Adapun AKD yang nantinya akan ditetapkan diantaranya komisi-komisi yang nantinya akan membidangi sektor penting seperti pembangunan, pendidikan, hukum dan keuangan daerah. Selain komisi, juga penetapan Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Musyawarah (Banmus).
Dirinya menjelaskan AKD nantinya akan mengakomodir berbagai kegiatan baik Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun kegiatan kedewanan lainnya.
“Saat ini kita belum bisa melakukan RDP karena belum penentuan AKD, setelah itu baru bisa RDP,” tuturnya, Senin (4/11/2024).
Politikus Gerindra itu juga mengatakan setelah penetapan baru bisa fokus terhadap penanganan isu-isu penting yang dinilai membutuhkan peranan dewan. Pasalnya, sudah ada salah satu dari organisasi profesi yang ingin mengajukan permohonan terkait RDP.
Namun, hal itu belum dapat dilakukan karena DPRD Kaltim saat ini belum penetapan AKD sehingga permohonan tersebut masih terkendala.
“Sudah ada yang ingin RDP dengan kami tapi belum terlaksana karena AKD kami belum terbentuk, setelah penetapan baru bisa kita RDP,” tuturnya.
Kendati demikian, ia berharap apabila AKD telah terbentuk kerja dan fungsi dewan bisa berjalan dengan baik dan fokus terhadap pemenuhan aspirasi masyarakat.
“Kami harap ini bisa lebih optimal untuk menjalankan amanah dan tanggung jawab kepada rakyat,” tutupnya.
Leave a Reply