SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Darlis Pattalongi, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, yang berlangsung di Jalan Bung Tomo, Samarinda seberang, Minggu (10/11/2024).
Acara ini bertujuan untuk mendorong pemahaman yang lebih luas mengenai Perda Kepemudaan serta memperkuat implementasinya di masyarakat, khususnya bagi kalangan pemuda dan pemerintah daerah.
“Seperti kita ketahui bahwa sejak 2009, Pemerintah Republik Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Kepemudaan. Perdanya sudah dibuat sejak 2022 lalu, tapi kami merasa belum terimplementasi dengan maksimal,” ujar Darlis.
Darlis menegaskan pentingnya dukungan dari pemerintah di semua tingkat agar amanat Perda ini dapat benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi generasi muda di Kaltim.
Menurutnya, dukungan ini sangat dibutuhkan, baik dari pemerintah kecamatan maupun kelurahan, untuk memastikan sosialisasi dan implementasi Perda berjalan lancar.
“Saya termasuk yang konsen untuk mensosialisasikan perda agar apa yang menjadi amanat perda bisa dipahami oleh jajaran masyarakat, termasuk pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Darlis berharap Perda Kepemudaan dapat menjadi landasan kuat dalam membangun karakter dan meningkatkan peran pemuda di Kaltim dalam berbagai bidang.
Sosialisasi Perda Kepemudaan juga diharapkan mampu meningkatkan partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan daerah, sesuai dengan visi dan misi Kaltim dalam menciptakan generasi muda yang berdaya saing.
Leave a Reply