SAMARINDA – Maraknya kendaraan berpelat nomor dari luar daerah yang lalu-lalang di Kota Balikpapan menjadi sorotan serius Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.
Ia menilai fenomena tersebut berpotensi menggerus pendapatan asli daerah jika tidak segera ditangani dengan mekanisme yang terukur.
Sabaruddin menyatakan, kendaraan yang beroperasi di Kaltim tetapi tidak tercatat sebagai objek pajak provinsi, dapat menyebabkan potensi penerimaan pajak tidak masuk ke kas daerah.
Di sisi lain, berbagai fasilitas umum di Kaltim seperti jalan raya, jembatan, dan sarana transportasi tetap dimanfaatkan sepenuhnya oleh kendaraan tersebut.
“Dalam RDP dengan Bapenda, kami menegaskan bahwa kendaraan pelat luar tidak boleh bebas hilir-mudik tanpa batas. Harus ada aturan yang mengatur dan penertiban yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mencontohkan sejumlah daerah seperti Aceh dan Medan yang pernah menghadapi persoalan serupa akibat lemahnya kontrol terhadap kendaraan dari luar wilayah.
Menurutnya, Kaltim tidak boleh terlambat mengambil langkah pencegahan sebelum nilai kerugian semakin besar.
Lebih lanjut, Sabaruddin menekankan bahwa seluruh kendaraan yang digunakan secara permanen di Kaltim wajib melakukan proses balik nama, termasuk kendaraan perusahaan. Dengan begitu, pajak dapat tercatat sebagai pemasukan resmi daerah.
“Fasilitas publik kita dipakai, sementara pajaknya justru dibayarkan ke daerah lain. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Pemerintah daerah disebut sedang menyiapkan beberapa skema penanganan, salah satunya mewajibkan kendaraan milik perusahaan untuk mengurus surat jalan khusus.
Namun kata dia, pengawasan terhadap kendaraan pribadi dinilai menjadi tantangan terbesar karena mobilitasnya yang tinggi.
“Dishub dan kepolisian harus lebih aktif di lapangan. Operasi gabungan, pemeriksaan surat jalan, dan pengecekan kendaraan perlu ditingkatkan. Kalau pengawasan longgar, yang rugi tetap Kaltim,” kata Sabaruddin.
Selain penguatan pengawasan, ia juga meminta perbaikan layanan administrasi agar masyarakat tidak kesulitan saat mengurus balik nama. Ia menilai masih banyak warga dan perusahaan yang merasa terbebani oleh proses birokrasi yang lama dan tidak terstruktur.
“Banyak yang ingin patuh justru terkendala karena prosedurnya berbelit. Kalau kita ingin pendapatan daerah naik, sistem pelayanannya juga harus diperbaiki,” tutupnya.









Leave a Reply