SAMARINDA – Samarinda, sebuah kota yang telah lama berjuang dengan masalah banjir, kini kembali mendapatkan perhatian serius terkait dampak lingkungan dari pembangunan perumahan.
Salah satu penyebab utama dari masalah tersebut, menurut anggota DPRD Kaltim, Jahidin adalah kurangnya evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan dalam proses perizinan proyek properti.
Jahidin, yang merupakan wakil rakyat dari Dapil Samarinda, menyatakan bahwa penting untuk meninjau lebih cermat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebelum memberikan izin untuk pembangunan perumahan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan yang dilaksanakan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan sekitar bisa menimbulkan masalah serius bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
“Hal yang harus diutamakan dalam setiap proyek pembangunan adalah dampak terhadap lingkungan. Meskipun proyek perumahan selesai dibangun, sering kali yang terdampak adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut,” ungkap Jahidin, Senin (2/12/2024).
Menurutnya, proses pemberian izin harus mempertimbangkan dengan lebih seksama potensi kerugian ekologis dan sosial yang mungkin terjadi akibat proyek tersebut.
Lebih lanjut, Jahidin mengingatkan bahwa sering kali proyek perumahan dilaksanakan di atas lahan yang sebelumnya sudah dihuni oleh masyarakat. Hal ini, menurutnya, harus menjadi pertimbangan serius dalam setiap proses perizinan, agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat keputusan yang diambil.
“Perizinan harus benar-benar didasarkan pada pertimbangan yang matang, termasuk dampak lingkungan yang akan ditimbulkan. Pihak pengembang juga tidak boleh hanya berfokus pada keuntungan semata,” tuturnya.
Jahidin juga menekankan pentingnya untuk memperhatikan dampak seperti longsor dan banjir yang dapat merusak ekosistem serta kehidupan warga di sekitar kawasan yang dibangun.
Selain itu, Jahidin menyarankan agar masyarakat yang terdampak oleh dampak negatif pembangunan dapat menggunakan hak mereka untuk melapor atau menggugat, terutama terkait dengan pencemaran lingkungan atau kerugian yang mereka alami akibat proyek tersebut.
“Masyarakat yang merasa dirugikan berhak untuk menuntut secara hukum. Mereka bisa menggugat atas pencemaran lingkungan dan kerugian yang ditimbulkan akibat dampak dari proyek pembangunan ini,” tegasnya.
Sehingga, ia berharap agar ke depan, proses pembangunan lebih memperhatikan aspek keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Leave a Reply