Komisi II DPRD Kaltim Minta Tambahan Waktu Rampungkan Raperda BUMD

Komisi II DPRD Kaltim Minta Tambahan Waktu Rampungkan Raperda BUMD

SAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim mengajukan perpanjangan waktu pembahasan dua Raperda terkait BUMD, guna memastikan seluruh ketentuan yang diatur benar-benar selaras dengan regulasi pusat.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecelle, menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan tambahan waktu satu bulan untuk menuntaskan pembahasan Raperda PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).

Ia menjelaskan, pembahasan berjalan lebih lambat karena terdapat satu pasal yang harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini dilakukan agar aturan yang disusun tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Harus dipastikan semuanya sejalan. Karena perlu konsultasi ke Kemendagri, ada sedikit penundaan dalam prosesnya,” ujar Sabaruddin, Jumat (28/11/2025).

Permohonan perpanjangan ini disampaikan secara resmi dalam Rapat Paripurna ke-42. Komisi II menargetkan penyelesaian regulasi BUMD tersebut sebelum pergantian tahun.

Meski demikian, Sabaruddin memastikan bahwa substansi utama Raperda sudah hampir final, hanya beberapa pasal yang masih membutuhkan penyesuaian.

Ia juga menegaskan bahwa uji publik tidak diperlukan karena aturan tersebut mengatur internal perusahaan daerah.

“Kalau regulasinya berdampak luas dan melibatkan banyak pihak, tentu perlu uji publik. Tapi ini khusus untuk penguatan internal BUMD,” jelasnya.

Penyempurnaan Raperda juga mencakup pengaturan tata kelola perusahaan daerah, optimalisasi PAD, mekanisme setoran sektor migas dan batu bara, hingga aturan pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen.

“Harus matang dari awal supaya tidak menimbulkan masalah ketika diterapkan nanti,” tutup Sabaruddin.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *