SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sapto Setyo Pramono, menyoroti pentingnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2023 sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran pelaku usaha jasa konstruksi lokal di wilayah tersebut.
Ia menyebutkan, Pergub ini dapat menjadi pijakan awal untuk memastikan keterlibatan aktif kontraktor lokal dalam berbagai proyek pembangunan di Kaltim.
“Pergub ini merupakan fondasi yang sangat penting, namun langkah selanjutnya adalah meningkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian, regulasi ini akan memiliki kekuatan hukum yang lebih kokoh,” ujar Sapto, Senin (25/11/2024).
Menurut Sapto, regulasi tersebut dirancang untuk memperjelas mekanisme kerja sama antara kontraktor lokal dan nasional. Ia mencontohkan skema Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO) sebagai salah satu bentuk kolaborasi yang dapat memberikan kesempatan bagi kontraktor lokal untuk meningkatkan kompetensi melalui pengalaman langsung.
Tetapi, Sapto mengingatkan bahwa regulasi saja tidak cukup tanpa peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). Ia menegaskan perlunya pelatihan dan sertifikasi bagi pelaku usaha jasa konstruksi lokal.
“Program pelatihan yang relevan dengan kebutuhan industri harus menjadi prioritas pemerintah daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sapto menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi untuk menciptakan ekosistem konstruksi yang sehat dan kompetitif.
Ia mencontohkan peran perguruan tinggi dalam menghasilkan tenaga kerja yang siap terjun ke industri konstruksi sebagai salah satu langkah strategis.
Sapto berharap penerapan Pergub ini menjadi awal dari transformasi sektor jasa konstruksi lokal di Kaltim, dengan regulasi yang inklusif dan program peningkatan kapasitas SDM yang berkelanjutan.
“Ini adalah momentum penting bagi kontraktor lokal untuk lebih kompetitif dan berkontribusi pada pembangunan daerah,” tutup dia.
Leave a Reply