SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, menyampaikan kekhawatirannya atas keterbatasan ruang gerak dewan dalam melayani masyarakat, yang diakibatkan oleh belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Menurutnya, ketiadaan AKD ini membuat dewan belum bisa menjalankan fungsinya secara maksimal.
“Meskipun sejumlah laporan dan persiapan kerja telah selesai, tapi belum adanya AKD saat ini membatasi ruang gerak dewan dalam melayani masyarakat,” ujar Jahidin, Senin (4/11/2024).
Ia menegaskan bahwa pembentukan AKD sangat penting untuk mempercepat peran DPRD dalam menanggapi berbagai kebutuhan masyarakat. Dewan memerlukan struktur yang jelas untuk memastikan fungsi pengawasan dan pelayanan bisa berjalan optimal.
Selama AKD belum terbentuk, berbagai agenda pelayanan publik dari DPRD Kaltim terpaksa tertunda. Kondisi ini dinilai cukup merugikan masyarakat, yang seharusnya sudah bisa menerima manfaat dari kerja-kerja dewan.
“Setelah AKD terbentuk, kami akan langsung bergerak melayani masyarakat sesuai bidang masing-masing,” tegas Jahidin, optimis bahwa dewan akan segera bisa bekerja lebih efektif.
AKD sendiri berfungsi sebagai penentu bidang tugas dan wewenang setiap anggota dewan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan adanya AKD, setiap anggota akan lebih fokus sesuai dengan komisi atau bidang yang ditetapkan.
Jahidin berharap agar proses pembentukan AKD ini dapat segera selesai. Menurutnya, tanpa AKD, tugas-tugas pengawasan dan legislasi yang merupakan tanggung jawab dewan juga menjadi terganggu.
“Kami ingin segera berkontribusi nyata untuk masyarakat. Semoga pembentukan AKD ini bisa segera terlaksana,” tutupnya.
Leave a Reply