SAMARINDA – Tiga kelompok kerja di DPRD Kaltim meminta perpanjangan masa kerja yang disampaikan pada Rapat Paripurna, di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Kamis (17/10/2024).
Rapat Paripurna DPRD Kaltim tersebut dengan agenda pengesahan revisi agenda kegiatan masa sidang I tahun 2024, penyampaian laporan masa kerja kelompok kerja (pokja) pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kaltim, penyampaian laporan masa kerja pokja internal dan eksternal DPRD Kaltim.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Hasanuddin Mas’ud mengatakan, berdasarkan Rapat Paripurna Ke 2 pada Selasa 17 September 2024 masa sidang kesatu yang lalu. DPRD Kaltim masa jabatan 2024 – 2029 telah membentuk pokja dari gabungan kelompok partai yang terbagi dalam tiga kelompok.
Tiga kelompok tersebut yaitu pokja pembahas peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kaltim, pokja internal dan pokja eksternal.
“Kelompok-kelompok kerja tersebut dibentuk dengan masing-masing tugas dan kewenangannya sesuai dengan keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, dan pada rapat paripurna hari ini sesuai dengan masa kerja masing-masing kelompok kerja tersebut, akan menyampaikan hasil kerjanya,” ujar Hasanuddin Mas’ud.
Ia melanjutkan bahwa berdasarkan hasil laporan yang telah disampaikan oleh masing-masing pokja yaitu pokja tatib disampaikan oleh Baharuddin Demmu selaku wakil ketua, kemudian laporan pokja internal disampaikan Andi Satya Adi Syahputra selaku wakil ketua dan laporan pokja eksternal disampaikan salehuddin selaku ketua pokja.
“Maka dapat disimpulkan bahwa ketiga kelompok kerja tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga ketiga kelompok kerja meminta perpanjangan masa kerja,” jelasnya.
Leave a Reply