Veridiana Edukasi Hak-hak Masyarakat Hukum Adat

medianusantara.co

KUTAI BARAT – Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang edukasi masyarakat Kampung Tering Baru, Kecamatan Tering, Kutai Barat, Sabtu (9/3/2024).

Ia menyosialisasikan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Dia mengatakan penyebarluasan Perda ini sebagai wujud edukasi kepada khalayak bahwa produk dari Legislator harus diketahui dan dipahami, terlebih mengenai Masyarakat Hukum Adat (MHA).

“Keberagaman suku atau adat tidak melunturkan semangat persatuan, justru menjadi pengayaan budaya dan modal pembangunan bangsa Indonesia dengan pancasila sebagai perekat,” kata Veri.

Menurutnya, merawat keberadaan suku bangsa dengan menjaga nilai luhur budaya atau adat istiadatnya adalah ibarat menjaga keberadaban manusia. Negara hadir untuk mengakui dan melindungi keberadaan suku bangsa dalam bentuk formal maupun non formal antara lain berupa pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat.

Pengakuan dan perlindungan terhadap MHA di Kaltim merupakan sebuah kebutuhan untuk menempatkan mereka pada harkat dan martabat sebagai anak bangsa sehingga dapat menikmati hak-hak mereka.

“Hak yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya, tradisi keagamaan, sejarah dan pandangan hidup,” jelas Politikus PDI Perjuangan ini.

medianusantara.co Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *