SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menyampaikan adanya keberagaman suku atau adat serta budaya merupakan suatu perekat persatuan. Karenanya tentu mencerminkan kekayaan budaya demi modal pembangunan bangsa Indonesia dengan pancasila sebagai perekat.
Hal ini di terangkannya ketika menyosialisasikan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di Kampung Mamahak Teboq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Sabtu (27/1/2024).
Menurut Veri, adanya keberagaman suku, budaya, dan bahasa yang ada di Kaltim ini merupakan sebuah kekayaan yang sejatinya harus diakui dan dilindungi. Karena itu pengakuan dan perlindungan terhadap MHA di Kaltim merupakan sebuah kebutuhan untuk menempatkan mereka pada harkat dan martabat sebagai anak bangsa.
Sehingga para MHA dapat menikmati hak-hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya, tradisi keagamaan, sejarah dan pandangan hidup.
“Khususnya yang menyangkut hak-hak mereka atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam,” terangnya.
Caleg DPR RI dapil Kaltim dari PDI Perjuangan ini mengutarakan bahwa di Kaltim ini sejatinya MHA memiliki ikatan pada asal usul leluhur kesamaan tempat tinggal dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
Veri mengaku dukungan berbagai pihak dalam melindungi MHA sangatlah diperlukan demi mewujudkan lingkungan yang nyaman untuk dihuni.
“Kesatuan MHA serta hak-hak tradisionalnya harus diakui dan dihormati sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip kesatuan bangsa,” jelasnya.
Leave a Reply