AMARINDA – Persoalan bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai kembali menjadi perhatian serius dalam upaya penataan wilayah Kota Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyuarakan keprihatinannya terhadap keberadaan rumah-rumah yang berdiri di atas badan sungai dan menyebut hal ini sebagai salah satu penyebab utama terjadinya banjir di sejumlah titik kota.
Menurut Deni, bangunan yang berdiri langsung di atas sungai sangat mengganggu fungsi sungai sebagai saluran utama drainase. Ketika hujan deras turun, sungai tidak lagi mampu menampung debit air karena alirannya tersumbat, dan akhirnya meluap hingga menggenangi jalanan serta pemukiman warga.
“Dalam aturan, pendirian bangunan harus berjarak minimal 30 sampai 50 meter dari tepi sungai. Jadi jelas ini melanggar,” tegas Deni, Senin (21/7/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa selain dampak lingkungan, tindakan penertiban bangunan di atas sungai berpotensi menimbulkan konflik sosial jika dilakukan tanpa pendekatan yang tepat.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar penanganan dilakukan secara dialogis dengan mengedepankan musyawarah bersama warga terdampak.
Namun, jika setelah dilakukan sosialisasi warga tetap tidak menunjukkan niat untuk membongkar bangunannya secara sukarela, maka langkah hukum tetap harus ditegakkan demi kepastian hukum dan keberlanjutan penataan kota.
“Kami mendukung pemerintah dalam langkah-langkah tegas yang diambil, asalkan melalui prosedur yang adil. Yang paling utama adalah melindungi masyarakat dari dampak banjir yang terus berulang setiap tahun,” ujarnya.
Deni pun mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian sungai dengan tidak menjadikannya sebagai lokasi permukiman. Ia juga berharap kesadaran kolektif bisa terbangun agar sungai kembali berfungsi optimal sebagai jalur air.
“Sungai bukan untuk dijadikan tempat tinggal. Kita semua harus sadar, kalau aliran air terganggu, kita juga yang akan terkena dampaknya. Mari jaga sungai kita bersama,” tutupnya. (Adv/AL)
Leave a Reply