SAMARINDA – Rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tambahan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Samarinda hingga kini belum bisa berjalan.
Penyebabnya, dokumen resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai dasar hukum pembahasan masih belum turun.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengungkapkan raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada Rapat Paripurna masa sidang II tahun 2025.
Menurutnya, regulasi baru ini bersifat penting karena berkaitan langsung dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Wali Kota memiliki kewenangan konstitusional untuk mengajukan raperda tambahan. Tetapi mekanismenya tetap harus diproses melalui Badan Legislasi Daerah agar sesuai aturan,” jelas Iswandi, Rabu (20/8/2025).
Meski sifatnya mendesak, DPRD masih menunggu kepastian administrasi. Usulan dari Pemkot akan lebih dulu dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sebelum masuk ke tahap pembahasan detail.
“Semua rancangan perda harus menyesuaikan kebutuhan daerah sekaligus memperhatikan regulasi terbaru. Jika masih ada pasal yang tidak relevan, tentu akan kami koreksi bersama pemerintah kota,” tambahnya.
Iswandi juga mengingatkan, begitu draf dari Kemendagri diterima, DPRD hanya diberi waktu maksimal 15 hari untuk merampungkan pembahasan. Keterlambatan bisa berujung pada sanksi.
“Karena itu, kami tidak bisa melangkah sebelum ada draf resmi. Begitu sudah turun, barulah pembahasan bisa segera dimulai,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagian materi yang diajukan sebenarnya sudah pernah muncul dalam pembahasan sebelumnya. Namun, penyempurnaan tetap diperlukan agar raperda yang disahkan nantinya benar-benar sesuai dengan kondisi terkini Kota Samarinda. (Adv/AL)
Leave a Reply