Kasus Panti Sosial Samarinda, DPRD Dorong Kemensos Longgarkan Aturan Penanganan Anak

medianusantara.co

SAMARINDA – Kasus yang menimpa salah satu panti sosial di Kota Samarinda memantik perhatian serius dari berbagai pihak.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menilai momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem perlindungan sosial, terutama bagi anak-anak terlantar dan mereka yang memiliki kebutuhan khusus.

“Masalah ini jangan ditutup-tutupi. Harus dibuka dan menjadi perhatian pemerintah kota, provinsi, hingga pusat,” ujar Puji, Selasa (12/8/2025).

Puji menekankan bahwa transparansi dan sorotan publik akan mendorong lahirnya kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi riil di lapangan.

Ia mendorong agar Samarinda memiliki fasilitas sosial yang lebih lengkap dan terintegrasi, seperti panti khusus anak berkebutuhan khusus serta rumah aman dengan pendampingan jangka panjang.

“Dari kasus ini, kita bisa dorong berdirinya panti khusus dan memperluas kapasitas rumah perlindungan sosial agar bisa melayani lebih banyak warga yang membutuhkan,” jelasnya.

Meski demikian, Puji mengakui adanya hambatan pada regulasi yang berlaku. Ia menyoroti aturan yang membatasi masa tinggal anak di rumah singgah hanya 15 hari, padahal penanganan sebagian besar kasus memerlukan waktu berbulan-bulan.

“Batasan ini tidak sesuai realitas. Anak korban kekerasan atau terlantar butuh penanganan intensif dan berkelanjutan, bukan sekadar hitungan hari,” tegasnya.

Puji juga menambahkan bahwa Pemkot Samarinda memiliki keterbatasan dalam membangun panti sosial karena kewenangan berada di tangan pemerintah provinsi.

Kondisi ini membuat penanganan di tingkat kota kerap terkendala, meski tanggung jawab publik langsung mengarah ke pemerintah kota.

“Ketika kasus terjadi di sini, masyarakat meminta pertanggungjawaban kepada kota, tapi kita terkendala alat dan kewenangan,” ungkapnya.

Atas situasi ini, DPRD Samarinda meminta Kementerian Sosial membuka ruang fleksibilitas kebijakan, agar daerah dapat bertindak cepat tanpa terjebak prosedur panjang.

“Kalau daerah siap turun langsung, seharusnya diberi peluang. Jangan semua menunggu jalur birokrasi yang memakan waktu,” tutup Puji. (Adv/AL)

medianusantara.co Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *