SAMARINDA – Polemik kepemilikan tanah di RT 05 Kelurahan Handil Bakti antara warga dengan PT Internasional Prima Coal (IPC) kembali mengemuka.
Untuk meredam ketegangan sekaligus mencari penyelesaian, Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga belum lama ini.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan forum kali ini difokuskan pada pengumpulan informasi terkait bukti legalitas kedua belah pihak.
“Masyarakat mengklaim menguasai lahan sejak tahun 2001, sementara IPC menyatakan telah melakukan pembebasan. Perbedaan inilah yang harus kami gali lebih dalam,” terangnya, Senin (22/9/2025).
Menurut Samri, dewan tidak ingin terburu-buru mengambil sikap tanpa landasan kuat. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar dokumen kepemilikan dari warga maupun perusahaan segera diserahkan.
“Semua berkas harus masuk agar dapat dipelajari. Setelah itu kami akan lakukan peninjauan langsung ke lapangan,” tegasnya.
Ia menekankan, proses penyelesaian akan dilakukan secara objektif dengan melibatkan pihak profesional agar tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun.
“Kami ingin keputusan yang diambil benar-benar adil dan bisa diterima kedua belah pihak,” tambahnya.
Samri memastikan DPRD akan menindaklanjuti setiap perkembangan hingga konflik ini mendapat titik terang. Rekomendasi resmi baru akan dikeluarkan setelah seluruh dokumen diperiksa dan hasil tinjauan lapangan selesai dilakukan. (Adv/AL)









Leave a Reply