Komisi IV Dorong Pengesahan Raperda Ketahanan Keluarga

medianusantara.co

SAMARINDA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendorong segera disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Hal itu diungkapkan langsung oleh, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, yang menyebut bahwa rancangan peraturan daerah (raperda) ini sebenarnya telah selesai disusun sejak 2023. Namun, hingga saat ini belum disahkan.

Ia menegaskan pengesahan perda ini akan menjadi solusi strategis untuk mengatasi berbagai persoalan sosial di Samarinda.

“Ketahanan keluarga adalah landasan utama untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera. Samarinda, dengan beragam tantangan sosialnya, membutuhkan pendekatan jangka panjang seperti yang ditawarkan raperda ini,” terangnya, Minggu (9/3/2025).

Proses penyusunan raperda tersebut berlangsung selama enam bulan melalui berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi hingga diskusi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Penyusunan naskah akademiknya dilakukan dengan melibatkan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), para ahli, akademisi, dan lembaga peradilan.

Sebanyak 20 OPD, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Ketahanan Pangan, turut berkontribusi dalam pembahasan raperda ini. Pendekatan multidimensi digunakan karena ketahanan keluarga meliputi aspek ekonomi, kesehatan fisik, mental, hingga sosial dan budaya.

Salah satu fokus utama dalam raperda ini adalah pencegahan pernikahan dini, yang kerap menjadi akar dari berbagai masalah sosial, seperti kemiskinan, kesehatan yang buruk, dan ketidaksiapan mental. Selain itu, raperda ini juga mencakup kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin, seperti tes anemia, narkoba, dan ultrasonografi (USG).

“Kesiapan fisik dan mental calon pengantin sangat penting untuk membangun keluarga yang sehat dan harmonis. Ini adalah langkah preventif yang strategis,” jelasnya.

Selain itu, Komisi IV menekankan pentingnya memperluas partisipasi masyarakat dalam uji publik raperda ini. Jika sebelumnya hanya melibatkan akademisi, ahli hukum, kejaksaan, dan pengadilan, ke depannya tokoh agama, tokoh perempuan, ahli kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya juga akan diikutsertakan.

“Kami ingin memastikan bahwa aturan ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Dengan disahkannya raperda ini menjadi perda, Komisi IV berharap Samarinda dapat mencetak keluarga-keluarga yang tangguh, siap menghadapi tantangan zaman, serta menjadi fondasi kokoh bagi pembangunan kota.

“Ketahanan keluarga adalah kunci untuk menghadapi berbagai tantangan, baik internal maupun eksternal. Ini adalah investasi sosial untuk masa depan Samarinda yang lebih baik,” tandasnya (Adv/AL)

medianusantara.co Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *