SAMARINDA – Wacana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. DPRD menekankan, proyek konversi sampah menjadi energi tersebut harus diawali dengan kajian komprehensif, baik dari sisi hukum, teknis, maupun pembiayaan.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut saat ini rencana tersebut masih dalam tahap studi dan pembahasan.
Menurutnya, pola kerja sama dengan pihak ketiga menjadi salah satu hal yang sedang ditelaah, apakah akan menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT), investasi langsung, atau model lain.
“Pihak ketiga sudah mempresentasikan rencana mereka. Kami masih menilai model kerja sama apa yang paling sesuai dengan kondisi Samarinda,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Deni menegaskan, pemerintah kota terlebih dahulu harus memastikan seluruh dokumen teknis dan persyaratan administratif telah terpenuhi sebelum melangkah lebih jauh. Setelah itu barulah skema kerja sama bisa dimatangkan.
Ia juga mengungkapkan, banyak perusahaan berpengalaman yang siap menggarap proyek PLTSa. Namun, keberhasilan sangat ditentukan oleh kesiapan pemerintah daerah dalam menyesuaikan metode yang sudah terbukti berjalan di kota lain.
“Banyak pihak siap terlibat, tinggal bagaimana Pemkot mampu mengakomodasi pola yang efektif,” jelasnya.
Selain teknis, DPRD juga memberi perhatian khusus pada aspek hukum, terutama jika ada wacana pengiriman sampah antarwilayah. Potensi masalah hukum harus diantisipasi sejak awal agar tidak menjadi hambatan di kemudian hari.
“Legalitas harus jelas. Kalau ada kemungkinan sampah dipindahkan lintas wilayah, maka aturan hukumnya harus dipastikan tidak bermasalah,” tegas Deni.
Dari sisi pendanaan, DPRD meminta kejelasan pembagian beban biaya, khususnya terkait transportasi sampah. Menurutnya, hal itu perlu diperjelas agar tidak menambah beban APBD.
“Siapa yang menanggung biaya pemindahan sampah harus jelas sejak awal. Ini sedang kami bahas bersama pihak ketiga,” tambahnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa kehati-hatian adalah langkah penting dalam proyek sebesar ini. Kajian mendalam akan memastikan program PLTSa berjalan sesuai hukum dan tidak membebani keuangan daerah.
“Semua aspek harus dikaji cermat, agar proyek ini tidak menimbulkan masalah hukum maupun biaya yang berlebihan di masa depan,” tandasnya. (Adv/AL)
Leave a Reply