AMARINDA – Maraknya pertumbuhan ritel nasional di Kota Samarinda mendapat sorotan dari DPRD setempat. Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan, terutama terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.
Untuk menjaga keberlangsungan UMKM di tengah ekspansi ritel modern, DPRD kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pengelolaan dan pengaturan operasional ritel nasional di wilayah Kota Tepian.
“Kami mulai merumuskan regulasi khusus untuk ritel nasional, agar keberadaan mereka tidak mematikan usaha kecil milik masyarakat lokal,” ungkap Aris, Senin (7/7/2025).
Dalam regulasi yang sedang digodok tersebut, akan diatur sejumlah poin penting, termasuk batasan jam operasional, jarak minimal pendirian usaha dari pelaku UMKM, serta skema retribusi yang harus dipatuhi oleh pelaku ritel besar.
“Fokus utama kami adalah menjaga jarak pendirian dan mengatur jam operasional. Bisa saja nantinya jam buka ritel modern tidak lagi 24 jam penuh,” jelasnya.
Untuk memperkuat penyusunan aturan tersebut, Komisi I DPRD berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan fokus membedah dan mengkaji secara mendalam regulasi terkait pengendalian ritel nasional.
Langkah ini, menurut Aris, penting dilakukan agar regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif, terstruktur, dan mampu menjawab tantangan ketimpangan antara ritel modern dan pelaku usaha tradisional.
“Harapan kami, Perda ini bisa memberikan perlindungan yang jelas bagi pelaku UMKM, sekaligus menciptakan keseimbangan dalam pertumbuhan ekonomi di Samarinda,” pungkasnya. (Adv/AL)
Leave a Reply