ESDM Terbitkan Aturan Baru Blending Batu Bara, Harus Dapat Restu Bahlil (Foto: Okezone)




JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru untuk memperketat pengawasan praktik pencampuran (blending) batu bara. 

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2026, perusahaan tambang kini wajib memperoleh persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam hal ini Bahlil Lahadalia sebelum melakukan pencampuran batu bara untuk menghasilkan spesifikasi tertentu.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, maupun pemegang PKP2B yang telah memperoleh persetujuan RKAB dapat melakukan pencampuran batubara setelah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.

“Untuk memenuhi spesifikasi batu bara tertentu, pemegang izin usaha pertambangan dapat melakukan pencampuran batu bara setelah mendapatkan persetujuan Menteri,” demikian ketentuan dalam Pasal 34A ayat (1) Permen ESDM 6/2026 dikutip Rabu (17/6/2026).

Perusahaan yang ingin melakukan blending wajib mengajukan permohonan melalui sistem informasi yang disediakan pemerintah. Permohonan tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, mulai dari persetujuan RKAB untuk pemilik batubara induk dan batu bara pencampur, kontrak pembelian batubara pencampur, kontrak penjualan hasil pencampuran, hingga hasil uji kualitas batubara dari surveyor yang terdaftar. 

Pada pasal 34A juga ditegaskan bahwa, perusahaan wajib menyampaikan simulasi spesifikasi batubara sebelum dan sesudah pencampuran. Data yang harus disampaikan meliputi nilai kalori, kandungan sulfur, kadar air, dan kadar abu. 

 

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version