Heboh Isu DSI Gantikan Bea Cukai, Ini 7 Fakta yang Perlu Diketahui. (Foto: Okezone.com/Bea Cukai)




JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan menggantikan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengawasan ekspor dan impor. 

Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya kabar pembentukan DSI yang disebut-sebut akan mengambil alih fungsi Bea Cukai dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).

Berikut Okezone rangkum fakta-fakta menarik terkait PT DSI yang diisukan menggantikan Bea Cukai, Minggu (31/5/2026): 

1. DSI Tidak Menggantikan Peran Bea Cukai

Purbaya memastikan pembentukan DSI tidak mengubah tugas dan kewenangan DJBC sebagai lembaga yang bertanggung jawab melakukan pengawasan ekspor dan impor.

Menurut dia, DSI nantinya berperan dalam kegiatan perdagangan (trading), sedangkan proses pemeriksaan dan pengawasan ekspor-impor tetap menjadi kewenangan Bea Cukai.

“Ya tetap seperti biasa. Bedanya apa memang? Kan itu pelaporan segala macam, nanti dia (DSI) yang melakukan trading, tapi kan ekspor impor yang periksa Bea Cukai. Jadi bukan berarti fungsi Bea Cukai hilang,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Purbaya juga menegaskan tidak ada rencana pengambilalihan fungsi pengawasan ekspor oleh PT DSI.

2. Pemerintah Perkuat Bea Cukai

Purbaya mengatakan pemerintah saat ini justru berupaya memperkuat peran dan kinerja Bea Cukai dalam mendukung pengawasan perdagangan internasional.

Share.
Leave A Reply

Exit mobile version