Jakarta –
Seorang pemuda berinisial ATH (22) diamankan warga di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat diduga hendak melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, mengatakan penangkapan dilakukan warga yang tengah melaksanakan ronda malam atau siskamling.
“Jajaran Polsek Parung berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar,” kata Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, Senin (15/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (15/6) dini hari. ATH ditangkap ketika warga sedang melaksanakan ronda malam. Warga menangkapnya di sekitar Jembatan Padepokan Welas Asih.
“Keberhasilan pengamanan tersebut berawal dari kewaspadaan warga yang sedang melaksanakan kegiatan Siskamling,” jelasnya.
Warga kemudian menginterogasi ATH. Saat diinterogasi, ATH mengaku tengah menunggu untuk melakukan tawuran. Warga kemudian melaporkannya kepada polisi.
“Mendapatkan laporan tersebut, personel piket fungsi Polsek Parung segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Parung guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Petugas mengamankan satu buah celurit berukuran besar yang diduga hendak digunakan untuk tawuran. Pelaku disebut kerap membuat keresahan di lingkungan sekitarnya.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Parung dan tengah menjalani proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya.
(rdh/amw)


