SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda tetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah berinisial JA sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Washington Saut Dompak mengatakan penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan petugas Imigrasi yang dilakukan sejak, 3 Juli 2024 lalu.
Imigrasi Samarinda terlebih dahulu melakukan penyelidikan sekitar satu bulan, kemudian dilanjutkan penyidikan selama 20 hari ditambah 40 hari. Alhasil, pada Jumat (27/9/2024) tim penyidik menetapkan status JA sebagai tersangka karena diduga melanggar ketentuan mengenai izin tinggal.
“Jumat kemarin berkas perkara terhadap WNA kebangsaan Suriah telah P21 (dinyatakan lengkap). Dia diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan izin tinggal,” ungkap Washington, saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Samarinda, Senin (30/9/2024).
Tim Imigrasi Samarinda saat memeriksa dokumen perjalanan JA. Ternyata ditemukan bahwa JA menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk wisata. Sedangkan, faktanya bahwa ia justru melakukan kegiatan jual beli alat berat bekas dan dikirim ke luar negeri yakni Dubai untuk didaur ulang.
“Dia (JA) menggunakan visa wisata tapi malah berdagang di Samarinda dan Kalimantan Selatan (Kalsel),” terangnya.
Washington bercerita bahwa JA menggunakan izin tinggal kunjungan yang dijaminkan oleh sebuah perusahaan travel perjalanan yaitu PT BCI yang berasal dari Jakarta. Saat ditelusuri ternyata perusahaan tersebut pun tidak melakukan kewajibannya.
“Sehingga menambah kecurigaan Penyidik bahwa JA melanggar ketentuan izin tinggal. Kita dalami kegiatan yang dilakukan dan mendapai sejumlah bukti seperti kwitansi dan visa pengiriman barang. Akhirnya langsung kita tindak di salah satu tempat menginap di Samarinda,” tukasnya.
Ternyata diketahui, JA sudah kali kedua ke Samarinda. Saat pertama kalinya dilakukan pada 30 April 2024 lalu. Ia pun tak menetap namun berpindah-pindah tempat seperti ke Jakarta, dan Kalsel.
Washington mengaku JA memiliki usaha Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlokasi di Kalsel. Semestinya sebagai PMA JA memiliki hak izin tinggal terbatas dengan fasilitas bebas pajak, selama paling cepat sebulan dan maksimal 2 tahun. Namun, perusahaan tersebut tidak mengurusnya sehingga JA hanya menggunakan visa wisata.
“Makanya kami sedang mendalami terkait orang yang menyuruh JA,” tuturnya.
Imigrasi Samarinda pun segera melakukan pelimpahan dan penyerahan tersangka serta alat bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk segera disidangkan dalam waktu dekat. JA diancam dengan pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
“PT BCI juga kita usulkan untuk dapat dibekukan agar tidak bisa membuat visa lagi,” katanya.
Sementara itu, JA melalui penerjemah mengaku telah berada di Samarinda selama dua bulan untuk berdagang dengan mencari barang alat berat untuk dijual kembali.
“Sudah pernah beli spare part alat berat yaitu swing bering di Bekasi dan langsung dikirim ke luar negeri,” akunya.
Leave a Reply