SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menggelar rapat koordinasi tim pengawasan orang asing wilayah perairan, di Hotel FUGO Samarinda, Selasa (1/10/2024).
Dalam rakor terjadi diskusi dua arah yang disampaikan oleh para peserta, seperti salah satunya Kasi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan KSOP Kelas I Samarinda, Sahrun Asis.
Asis menilai diperlukan kegiatan operasi gabungan di wilayah perairan yang melibatkan anggota pengawasan orang asing khususnya yang bersentuhan langsung dengan fungsi pengawasan di wilayah perairan Kota Samarinda dengan mengadakan kegiatan patroli bersama.
“Saat ini, belum ada laporan mengenai keberadaan warga negara asing di Dermaga Samarinda, dan kami berharap dapat mencegah masalah dengan melibatkan masyarakat dalam pelaporan,” ungkap Asis.
Selain itu Perwakilan Dinas Perhubungan Samarinda, Ahmad Rahmad menerangkan pernah terjadi kunjungan WNA yang melintas di dermaga Pasar Pagi.
“Selama ini, kami belum melakukan pemeriksaan terhadap dokumen WNA tersebut, dan kami menyarankan agar dibuatkan saluran untuk pelaporan terkait kunjungan warga negara asing tersebut,” sebutnya.
Terakhir, dari Kanit Intel Polsek Pelabuhan, Sandy mengatakan bahwa sampai saat ini, pihaknya hanya mendapatkan laporan mengenai keberadaan WNA yang sakit atau meninggal dunia yang merupakan anggota kru kapal.
“Biasanya disebabkan oleh masalah jantung atau tekanan darah. Kami berharap selanjutnya kami dapat memperoleh data informasi terkait WNA yang berada di perairan Samarinda,” harapnya.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Washington Saut Dompak menyebutkan bahwa akan dilaksanakan kegiatan operasi gabungan yang saat ini masih dalam tahap perencanaan. Saat ini, aplikasi untuk pelaporan orang asing (Porsida) telah disosialisasikan, yang baru tersedia untuk tamu dari perusahaan dan penginapan.
“mungkin saat ini bisa dilakukan pengawasan melalui nomor hotline Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian,” ungkap Washington.
Selain itu, bagi pihak terkait yang berwenang di wilayah perairan Kota Samarinda, jika melihat atau mengetahui adanya WNA, maka dapat dilakukan wawancara singkat dengan orang asing tersebut atau bertanya kepada warga negara Indonesia yang mendampingi.
“Selanjutnya, pengecekan dokumen dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan petugas Imigrasi,” tuturnya.
Sebagai informasi, pada Rakor tersebut dihadiri oleh Unsur TNI, Polri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pengawasan di wilayah perairan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
Leave a Reply