Tragis, Akibat Cinta Berujung Pidana

medianusantara.co

SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda untuk pertama kalinya menindak Warga Negara Indonesia (WNI) atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Hal tersebut akibat adanya tindakan menyembunyikan Warga Negara Asing (WNA) yang telah habis masa izin tinggalnya.

Kini WNI berinisial DBM tersebut telah diamankan petugas Imigrasi Samarinda dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 124 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Washington Saut Dompak menerangkan, DBM ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya menyembunyikan atau memberikan pemondokan kepada WNA asal Pakistan berinisial MAK yang diketahui telah habis masa izin tinggalnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya niatan MAK yang ingin kembali ke negara asalnya pada Agustus lalu, sehingga ia datang ke kantor imigrasi guna meminta izin ke luar.

“Ternyata saat kita lihat berkasnya, izin tinggalnya telah habis melebihi 60 hari dan petugas pelayanan asing kantor imigrasi langsung menindaklanjuti hal tersebut,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (11/10/2024).

Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa bermula dari perkenalan MAK dengan DBM melalui aplikasi online yakni Bigo Live. Kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Hingga akhirnya MAK datang ke Indonesia untuk langsungkan pernikahan siri di tahun 2022.

MAK datang ke Indonesia dengan visa yang sah, namun izin tinggalnya berakhir di 2023. Tetapi, tak diperpanjang justru DBM memberikan pemondokan dan perlindungan terhadap MAK.

“Ini merupakan pelanggaran hukum. MAK tidak ada niatan perpanjang izin tinggal. Ini kasus pertama kami tangani WNI sekaligus edukasi ke masyarakat agar tak terjadi lagi,” jelasnya.

Selama tinggal di Indonesia MAK melakukan perkerjaan serabutan, seperti kerja bangunan, ojek konvensional dan juga streaming di aplikasi online.

MAK dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan sebagaimana Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan DBM masuk dalam tindak pidana ringan dengan sanksi maksimal tiga bulan dan denda Rp25 juta yang akan disidangkan pada hari ini juga.

“Saat ini MAK berada diruang detensi imigrasi Kantor Imigrasi Samarinda untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucapnya.

Washington menuturkan, dalam kasus ini ada faktor kemanusiaan dibalik tindakan terdakwa, namun hukum harus ditegakkan untuk menjaga integritas sistem keimigrasian kita.

“DBM sudah berupaya memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan menjual rumah dan menjalankan usaha. Tapi tindakan menyembunyikan dan melindungi orang dengan izin tinggal yang habis merupakan pelanggaran hukum,” tuturnya.

medianusantara.co Avatar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *